Insannews.id PINRANG — Tim Satgas Migas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Pinrang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Massila, Kamis (24/9/2026).
Sidak tersebut dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk memastikan pelayanan BBM bersubsidi berjalan tertib, sesuai ketentuan, serta tetap mengutamakan aspek keselamatan masyarakat.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua pelanggaran. Pertama, SPBU belum menerapkan sistem antrean kendaraan berdasarkan nomor polisi genap dan ganjil sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Pinrang Nomor 5002/2308/2026.
Kedua, petugas menemukan belum tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada lokasi pengisian BBM sebagai bagian dari standar keselamatan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Pinrang, Muh. Yusuf Nur, mengatakan petugas langsung melakukan langkah penertiban atas temuan tersebut.
“Untuk pelayanan BBM bersubsidi hari ini diberlakukan khusus bagi kendaraan dengan nomor polisi genap. Kendaraan dengan nomor ganjil langsung dikeluarkan dari antrean,” ungkap Yusuf.
Selain melakukan penertiban terhadap sistem antrean, pengelola SPBU Massila juga diberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan antrean dan standar keselamatan.
Sementara itu, Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBM turut melakukan pemeriksaan teknis terhadap mesin dispenser yang digunakan di SPBU tersebut.
Yusuf menjelaskan, pengelola SPBU diberikan waktu maksimal 3 x 24 jam untuk melengkapi fasilitas APAR sesuai standar keselamatan yang berlaku.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, SPBU dapat dikenakan sanksi lebih lanjut berupa pembekuan izin operasional sementara,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah penertiban tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pengelola SPBU, tetapi sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan pelayanan BBM kepada masyarakat berlangsung secara tertib, aman dan sesuai ketentuan.
“Yang paling penting adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, antrean tertib dan aspek keselamatan benar-benar diperhatikan,” tutup Yusuf.
Pemkab Pinrang menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan pelayanan BBM bersubsidi guna memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Pinrang.(*/)





















