Komisi III DPR Setujui Amnesti Baiq Nuril

InsanNews – Komisi III DPR menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril. Persetujuan itu disepakati secara aklamasi dalam rapat pleno sore ini oleh seluruh fraksi.

“Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulillah kepada Saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada Saudari Nuril,” kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Selanjutnya, persetujuan amnesti itu akan disahkan lewat rapat paripurna DPR yang akan digelar pada Kamis (25/7) besok. Malam ini, keputusan Komisi III DPR akan dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada Saudari Nuril dalam hal terkait amnesti,” ucap Aziz.Sebagaimana dilansir dari detik.com

Baiq Nuril hadir dalam pleno sore ini. Setelah keputusan dibacakan, ia tampak menangis.(SR)