Plt Kadis Kesehatan Pinrang: Strategi Jemput Bola Dongkrak Capaian SLHS SPPG Tertinggi di Sulsel

Insannews.id Pinrang – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit resmi merilis hasil evaluasi standar keamanan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sulawesi Selatan pada Triwulan I tahun 2026.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 69,1 persen Satuan Pelayanan Pemberian Gizi (SPPG) di wilayah tersebut telah berhasil memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari rincian wilayah, Kabupaten Pinrang mencatatkan capaian tertinggi dengan persentase 93,2 persen, disusul Kabupaten Jeneponto sebesar 92,6 persen dan Kabupaten Sinjai sebesar 92,0 persen. Sementara itu, Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Barru masih perlu peningkatan dengan capaian masing-masing 17,6 persen dan 31,8 persen.

Data per 21 April 2026 dari Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat total 782 unit SPPG telah beroperasi di 23 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Sebanyak 540 unit telah bersertifikat SLHS, sementara sisanya masih dalam proses pengajuan dan pendampingan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, dr. Amsyir Muhadi, menyampaikan capaian tersebut tidak lepas dari strategi aktif yang diterapkan jajarannya.

“Alhamdulillah, dari 44 dapur SPPG yang beroperasi, tinggal 3 dapur yang belum ber-SLHS. Artinya capaian SLHS bagi SPPG Pinrang tertinggi saat ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan bahwa strategi “jemput bola” menjadi kunci utama percepatan sertifikasi.

“Kami melakukan pelayanan jemput bola dengan menghubungi mitra dapur untuk memenuhi syarat SLHS,” jelasnya.
Menurutnya, terdapat tiga unsur utama yang wajib dipenuhi, yakni pelatihan penjamah makanan, pengambilan sampel makanan dan minuman, serta penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dengan standar minimal 80 persen.

Ia juga mengajak semua pihak untuk terus menjaga kualitas pengawasan dan keamanan pangan.

Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Pinrang, Nining Angreani, menyampaikan bahwa koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan menjadi faktor penting dalam menjaga standar operasional SPPG.

Kemenkes dalam rilisnya menegaskan bahwa SLHS merupakan pilar utama dalam menjamin keamanan pangan program MBG. Pemerintah daerah diminta terus memperkuat pengawasan serta mempercepat penerbitan sertifikat guna mencegah risiko keracunan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat.(*/)