Insannews.id Pinrang – Pemkab Pinrang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menandatangani kerja sama pelaksanaan sosialisasi pada Desa Binaan terkait pencegahan TPPO dan PMI nonprosedural di Kabupaten Pinrang.
Kerja sama tersebut menjadi langkah bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya di wilayah desa binaan, mengenai prosedur keimigrasian dan ketenagakerjaan yang harus dipenuhi sebelum bekerja maupun bepergian ke luar negeri.
Melalui sosialisasi secara kolaboratif, masyarakat akan diberikan pemahaman mengenai prosedur keberangkatan yang benar sekaligus cara mengenali berbagai modus yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun perekrutan PMI secara ilegal.
Pemerintah Kabupaten Pinrang menilai peningkatan minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri harus dibarengi dengan pengetahuan yang memadai mengenai prosedur resmi.
Dengan memahami ketentuan yang berlaku, calon PMI dapat memastikan dokumen, proses keberangkatan, jenis pekerjaan, perusahaan penempatan hingga perlindungan di negara tujuan memiliki dasar hukum yang jelas.
Program Desa Binaan juga diharapkan menjadi sarana edukasi yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat. Informasi yang diberikan di tingkat desa diharapkan dapat mencegah masyarakat tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan besar tanpa mengetahui secara jelas perusahaan, negara tujuan, jenis pekerjaan maupun prosedur keberangkatannya.
Selain meningkatkan literasi keimigrasian dan ketenagakerjaan, kerja sama ini juga memperkuat upaya pencegahan sejak dari tingkat desa.
Dengan keterlibatan pemerintah dan unsur terkait, indikasi perekrutan maupun keberangkatan PMI yang tidak sesuai prosedur diharapkan dapat lebih cepat diketahui dan diantisipasi.
Kolaborasi Pemkab Pinrang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare diharapkan dapat menekan potensi PMI nonprosedural sekaligus meminimalkan risiko TPPO di wilayah Kabupaten Pinrang.
Masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi yang benar akan lebih mampu mengambil keputusan secara aman serta melindungi diri dan keluarga dari berbagai risiko perdagangan orang.
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, kesempatan bekerja di luar negeri diharapkan dapat ditempuh melalui jalur yang aman, legal dan sesuai ketentuan sehingga memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang.(*/)

















