Insannews.id – Berlakunya KUHAP Nomor 20 Tahun 2026 menandai babak baru hukum acara pidana Indonesia. Negara secara resmi mengadopsi dua konsep yang selama ini lebih dikenal dalam sistem hukum modern, yakni keadilan restoratif dan plea bargaining. Di atas kertas, keduanya tampak progresif dan menjanjikan. Namun dalam praktik, konsep ini menyimpan risiko serius bila diterapkan tanpa kontrol ketat.
Dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP, keadilan restoratif didefinisikan sebagai pendekatan penanganan perkara pidana dengan melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula. Definisi ini menunjukkan pergeseran paradigma dari hukum pidana yang semata-mata menghukum, menuju hukum yang berupaya memulihkan.
Namun persoalannya sederhana namun krusial: apa yang dimaksud dengan “pemulihan” dan sejauh mana negara boleh mengendurkan pertanggungjawaban pidana? Tanpa batasan tegas, keadilan restoratif berpotensi direduksi menjadi sekadar mekanisme damai, bahkan menjadi “jalan keluar cepat” bagi pelaku tindak pidana tertentu. Jika ini terjadi, maka hukum pidana kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga kepentingan publik.
Keadilan restoratif seharusnya tidak dimaknai sebagai penghapusan kesalahan, melainkan sebagai cara mempertanggungjawabkan kesalahan secara lebih manusiawi. Negara tetap wajib memastikan adanya akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap korban. Jika tidak, konsep ini justru dapat melahirkan ketidakadilan baru—terutama bagi masyarakat luas yang tidak ikut duduk di meja perdamaian.
Lebih problematis lagi adalah pengaturan plea bargaining, yang dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP disebut sebagai “pengakuan bersalah”. Mekanisme ini memberi ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman. Tujuannya jelas: efisiensi peradilan dan percepatan penyelesaian perkara.
Namun perlu ditegaskan, efisiensi tidak boleh mengorbankan keadilan. Dalam sistem hukum pidana, pengakuan bersalah bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut hak asasi paling mendasar dari seorang terdakwa. Risiko terbesar dari plea bargaining adalah lahirnya pengakuan yang tidak sepenuhnya bebas, melainkan akibat tekanan psikologis, ketimpangan posisi tawar, atau ketakutan menghadapi ancaman pidana yang berat.
Jika tidak diawasi dengan ketat, plea bargaining dapat berubah menjadi praktik negosiasi tertutup antara penuntut umum dan terdakwa, sementara kebenaran materil justru terpinggirkan. Dalam kondisi ini, asas praduga tak bersalah dan hak atas peradilan yang adil berada dalam posisi rentan.
KUHAP 2026 seharusnya dipahami bukan sebagai alat mempermudah negara menghukum, apalagi menekan pengakuan, melainkan sebagai instrumen menjamin proses hukum yang adil, transparan, dan berimbang. Peran hakim sebagai pengawas mutlak diperlukan, termasuk memastikan bahwa setiap pengakuan bersalah diberikan secara sukarela, disertai pendampingan penasihat hukum, dan tidak menggugurkan kewajiban pembuktian.
Pada akhirnya, keadilan restoratif dan plea bargaining bukanlah tujuan, melainkan alat. Alat yang baik hanya akan menghasilkan keadilan jika digunakan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Tanpa itu, KUHAP baru berisiko menjadikan hukum pidana sebagai ruang transaksi, bukan ruang keadilan.
Masyarakat patut berharap bahwa reformasi hukum acara pidana ini tidak berhenti pada perubahan pasal, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik yang menghormati hukum, hak asasi manusia, dan rasa keadilan publik.
Penulis :
Sakariah S.H,
Advokat






















