Insannews.id PAREPARE — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare resmi menerbitkan kebijakan baru untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan perkantoran. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/X/umum dan protokol Tahun 2025 yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Parepare Amarun Agung Hamka atas nama Wali Kota pada 29 Juli 2025.
Surat edaran itu mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN menggunakan tumbler atau botol isi ulang dalam aktivitas sehari-hari di kantor. Imbauan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menekan ketergantungan terhadap air minum dalam kemasan plastik yang selama ini menyumbang volume sampah perkotaan.
Ada empat poin utama dalam kebijakan tersebut: penggunaan tumbler pribadi bagi ASN dan Non-ASN; larangan penggunaan air minum kemasan plastik sekali pakai dalam rapat atau kegiatan resmi; penyediaan fasilitas air minum isi ulang di ruang pertemuan; serta kewajiban setiap unit kerja mengedukasi pegawai tentang kebijakan ini.
“Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Parepare menunjukkan bahwa perubahan bisa dimulai dari internal birokrasi. Jika ASN sebagai garda depan pelayanan publik menjadi teladan, maka diharapkan masyarakat pun ikut termotivasi mengurangi ketergantungan plastik sekali pakai,” kata Amarun Agung Hamka, Rabu (30/7/2025).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis sekaligus edukatif. Selain menekan timbulan sampah plastik dalam jangka pendek, pemerintah berharap terbentuk budaya baru di kalangan ASN yang lebih peduli lingkungan.