PEMERINTAH KOTA PAREPARE IMBAU PELAKU USAHA LAPORKAN LKPM SESUAI JADWAL

Insannews.id Parepare, — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kepala DPMPTSP Kota Parepare, Hj. St. Rahma Amir, menegaskan bahwa LKPM merupakan instrumen penting dalam pemantauan pelaksanaan investasi. Laporan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi penanaman modal yang berlaku.

“LKPM adalah bentuk validasi yang menunjukkan pelaku usaha mematuhi legalitas dan menjalankan aktivitasnya sesuai peraturan,” ujar Hj. Rahma saat diwawancarai oleh awak media, Jumat (3/1/2025).

DPMPTSP menetapkan bahwa penyampaian LKPM untuk Triwulan IV dan Semester II Tahun 2024 dijadwalkan pada 1 hingga 10 Januari 2025. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, khususnya yang tergolong skala kecil hingga menengah, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

Hj. Rahma berharap kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM akan mendorong transparansi dan akuntabilitas investasi di Kota Parepare, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola investasi yang lebih baik dan berkelanjutan.

Untuk informasi dan panduan pelaporan LKPM, pelaku usaha dapat mengakses sistem OSS (Online Single Submission) atau menghubungi DPMPTSP Parepare secara langsung.(*/)