Insannews.id Parepare, — Pemerintah Kota Parepare bersama Komisi I DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Rapat yang berlangsung pada Selasa (15/01/2025) di Gedung DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Dr. Kamaluddin Kadir, dan dihadiri anggota DPRD lainnya seperti Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi, serta Kadarusman Mangurusi.
Pertemuan ini turut melibatkan perwakilan eksekutif, antara lain Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan dan Hukum Setda Kota Parepare, serta para camat dari empat kecamatan.
Dalam pernyataannya melalui program Obrolan Aspirasi Rakyat (Obras) di Radio Mesra, Rabu (15/01/2025), Dr. Kamaluddin Kadir menyampaikan bahwa penundaan pemilihan RT dan RW disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana, yang saat ini masih digunakan dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
> “Pemerintah mengambil langkah untuk meninjau ulang aturan yang ada agar proses pemilihan dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia menambahkan, masa jabatan ketua RT dan RW di Parepare berakhir di waktu yang berbeda-beda, antara 11 Februari hingga 1 Maret 2025. Hal ini menuntut adanya regulasi yang lebih fleksibel dan adaptif.
Revisi Perwali tersebut juga diarahkan untuk memperbaiki beberapa pasal penting, termasuk Pasal 12 yang mengatur struktur dan mekanisme pengurus RT/RW.
> “Salah satu sisipan penting dalam revisi adalah penambahan ayat yang mengatur bahwa pemilihan RT/RW dilaksanakan setelah adanya penetapan kepala daerah. Ini untuk menjamin kesiapan dan kesinambungan pemerintahan,” lanjut Dr. Kamaluddin.
Langkah ini mencerminkan sinergi antara Pemkot dan DPRD Parepare dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput. Dengan revisi yang disusun secara partisipatif dan berbasis kondisi riil, diharapkan proses demokrasi di tingkat RT dan RW dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat(*/)