Insannews.id PAREPARE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Pemerintah Kota Parepare resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait penguatan pembangunan hukum di daerah.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, Senin (26/5/2025), oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, dan Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid (TSM).
Kerja sama yang akan berjalan selama lima tahun ke depan ini difokuskan pada tiga pilar utama, yakni:
1. Pembentukan produk hukum daerah
2. Pembinaan hukum
3. Pelayanan hukum kepada masyarakat
> “Nota kesepakatan ini menjadi landasan kuat untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Andi Basmal.
Ruang Lingkup: 14 Program Strategis
Kerja sama ini mencakup 14 program prioritas, antara lain:
Fasilitasi pembentukan peraturan daerah dan penyusunan naskah akademik
Peningkatan kapasitas penyusun produk hukum
Penyuluhan hukum bagi masyarakat
Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Layanan Kekayaan Intelektual (KI)
Beberapa capaian awal turut disampaikan, di antaranya:
Harmonisasi 14 produk hukum daerah Kota Parepare sepanjang Januari–Mei 2025
Keberadaan 22 Posbakum di kelurahan se-Kota Parepare
22 kelurahan terdaftar dalam ajang Peacemaker Justice Award
Wali Kota TSM: Sinergi untuk Layanan Publik Berkualitas
Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan pentingnya sinergi Pemkot dengan Kemenkumham dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
> “Dengan dukungan Kemenkumham, kami optimistis dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat Parepare,” ungkap Tasming.
Ia juga menekankan perlunya pendampingan khusus dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha dan industri kreatif agar dapat meningkatkan daya saing ekonomi lokal.
Komitmen Bersama untuk Pembangunan Hukum Daerah
Kedua pihak berkomitmen untuk mendanai dan melaksanakan program sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Evaluasi pelaksanaan program akan dilakukan secara berkala melalui rencana kerja yang disusun bersama.
Melalui kerja sama ini, diharapkan terbangun sistem hukum yang adaptif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah berkelanjutan di Kota Parepare.