Pj. Wali Kota Parepare Hadiri Rapat Evaluasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024

Insannews.id – Penjabat (Pj.) Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, menghadiri Rapat Evaluasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (05/02).

Rapat evaluasi ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Fadjry Djufry, serta para kepala daerah dan pejabat dari wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Wamen PANRB Purwadi Arianto menyampaikan bahwa seleksi CPNS dan PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berkualitas dan kompeten. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN, yang telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2005.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPR RI menekankan pentingnya keberlanjutan kebijakan pusat oleh para kepala daerah, khususnya dalam menyelesaikan isu tenaga honorer dan pengangkatan PPPK. Ia berharap agar proses seleksi dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pj. Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa sebanyak 1.079 peserta di Kota Parepare berhasil lolos seleksi PPPK Tahap I. Pemerintah Kota Parepare, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), berkomitmen untuk melanjutkan pelaksanaan PPPK Tahap II, dengan melakukan berbagai perbaikan berdasarkan hasil evaluasi tahap pertama.

“Seleksi ini bukan hanya soal jumlah, tapi juga tentang bagaimana kita menciptakan aparatur yang profesional, melayani, dan berintegritas,” tegas Abdul Hayat.

Melalui keikutsertaan dalam rapat evaluasi ini, Pemerintah Kota Parepare menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan nasional serta mendorong perbaikan tata kelola aparatur sipil di tingkat daerah.(“/)