Insannews.id Sebanyak 3,2 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan di Mapolres Pinrang, Rabu (15/4/2026). Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Pinrang turut hadir dan menyaksikan langsung proses pemusnahan. Ia menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Pinrang yang dinilai berhasil menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba.
“Alhamdulillah, di era kepemimpinan Bapak Kapolres, Pinrang yang dulunya dikenal sebagai zona merah kini bertransformasi menjadi zona hijau,” ungkapnya.
Ia juga berharap langkah tegas aparat kepolisian terhadap pelaku dan pengguna narkotika dapat terus berlanjut, sehingga capaian positif ini dapat dipertahankan secara berkelanjutan.
“Jika 3,8 kilogram sabu ini beredar di masyarakat, maka dapat membahayakan puluhan ribu warga Pinrang. Terima kasih kepada Bapak Kapolres beserta jajaran atas dedikasinya,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Edy Shabara menjelaskan bahwa barang bukti sabu dengan berat bruto 3,2 kilogram tersebut, jika dikonversikan, berpotensi menyelamatkan sekitar 38.400 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi nilai mencapai Rp3,8 miliar.
“Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian bersama instansi terkait. Penindakan tegas dan penyitaan barang bukti ini adalah langkah awal dalam memutus jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Kami mengingatkan bahwa tindakan ini adalah peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika. Hukum akan ditegakkan secara tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan Kabupaten Pinrang dapat terus mempertahankan statusnya sebagai wilayah yang bersih dari peredaran narkotika, serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.(SH)
















