Insannews.id PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang aman, berkualitas dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) Percontohan Jabatan Kerja Unggulan Strategis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Jenjang 3, 5 dan 6 yang digelar di Aula MS Hotel Pinrang, Rabu (2/9).
Kegiatan tersebut terlaksana melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Pinrang dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar. Pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi tenaga konstruksi sekaligus mendorong penerapan standar keselamatan dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi.
Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., yang membuka kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi merupakan bagian penting dalam memastikan pekerjaan konstruksi berlangsung aman, baik bagi pekerja maupun masyarakat yang nantinya memanfaatkan hasil pembangunan.
Menurutnya, kecelakaan kerja dalam pelaksanaan konstruksi dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerugian material, korban jiwa, gangguan kesehatan hingga terganggunya produktivitas pekerjaan.
Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara serius melalui peningkatan pemahaman, keterampilan dan kompetensi seluruh tenaga yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi.
“Olehnya itu, seluruh pihak harus melakukan langkah nyata untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, baik yang disebabkan oleh kelalaian maupun karena tidak dipatuhinya ketentuan keselamatan kerja,” ungkapnya.
Wabup Sudirman menegaskan, peningkatan kompetensi tenaga konstruksi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis individu, tetapi juga memiliki hubungan langsung dengan kualitas hasil pekerjaan.
Tenaga konstruksi yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan pemahaman terhadap standar keselamatan diharapkan mampu menghasilkan pekerjaan yang lebih baik, aman dan memiliki daya tahan sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Ia pun berharap seluruh peserta mengikuti rangkaian pelatihan dan sertifikasi dengan sungguh-sungguh serta menjadikan pengetahuan yang diperoleh sebagai bekal dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
“Kalau tenaga konstruksi kita semakin kompeten, penerapan keselamatan semakin baik, maka kualitas pekerjaan juga akan semakin baik. Pada akhirnya masyarakat yang akan merasakan manfaatnya melalui pembangunan infrastruktur yang aman, berkualitas dan dapat digunakan dalam waktu yang panjang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wabup Sudirman menyampaikan bahwa keselamatan konstruksi harus menjadi perhatian sejak tahapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, pembangunan tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga memastikan seluruh proses berlangsung aman, tertib dan sesuai standar.
Selain meningkatkan kapasitas tenaga kerja, kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pinrang, Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, fasilitator, narasumber, asesor serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sektor jasa konstruksi yang semakin profesional.
Pelatihan dan sertifikasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pinrang mendorong profesionalitas tenaga kerja konstruksi. Dengan peningkatan kapasitas tersebut, sektor jasa konstruksi diharapkan dapat memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pembangunan daerah.
Pada akhirnya, peningkatan kompetensi dan penerapan keselamatan konstruksi diharapkan mampu mendukung tersedianya infrastruktur yang tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga aman, berkualitas dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada berbagai ketentuan terkait keselamatan kerja dan jasa konstruksi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penerapan SMKK, serta Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.(/*)























