nsannews.co.id, PINRANG — Guna untuk meminimalisir penyebaran virus COVID 19 (Corona) di Kabupaten Pinrang, Rumah Sakit Umum Lasinrang Pinrang melakukan pembatasan pengunjung untuk pasien. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang.
“Itu kami lakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona, dimana pengunjung atau pembesuk hanya dibolehkan satu orang saja”. Ungkap Dr Dyah Puspita Dewi, saat ditemui di RSU Lasinrang Pinrang, Selasa (17/3/2020).
Lanjut Dyah, untuk pembatasan pembesuk atau pengunjung pasien di RSU Lasinrang Pinrang tersebut berlaku mulai hari Rabu (18/3/2020).
“Aturan tersebut mulai hari Rabu kemarin (18/3/2020) sampai batas waktu yang tidak ditentukan”, terangnya
Dyah menambahkan, aturan tersebut telah disepakati bersama oleh pihak Pemerintah kabupaten Pinrang yang mengacu pada aturan pemerintah pusat.
“Kita ikut aturan pemerintah pusat untuk meminimalisir penyebaran virus COVID 19 di Kabupaten Pinrang”. Tutup Dyah Puspita Dewi