
“Totalnya 8 orang, dimana 5 orang terkait kasus korupsi dan 3 lainnya masalah pelanggaran kedisiplinan,” ucap Jundra via seleulernya.
Dia menyebutkan, ke-8 oknum ASN itu sudah resmi dipecat, dimana SK Pemecatannya telah ditandatangani Bupati Pinrang.
“Maaf, untuk identitas lengkapnya, tidak bisa kita beberkan di media,” sebutnya.
Ditanya terkait informasi jika salah satu ASN yang dipecat tersebut adalah H Sulthani, mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang yang terjerat kasus Korupsi, Jundra tidak menampik kebenaran informasi tersebut.
“Benar, dari 5 ASN yang dipecat terkait kasus Korupsi, salah satunya adalah yang bersangkutan,” tandasnya.
Untuk diketahui, H Sulthani yang juga mantan Calon Bupati Pinrang periode 2014-2019 terjerat kasus korupsi pengadaan mobiler Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2012. Dimana saat ini, H Sulthani sementara menjalani masa hukumannya di Rutan Makassar. (*)