Insannews.id Pinrang, – DPRD Kabupaten Pinrang telah menggelar rapat konsultasi pimpinan (Rapim) pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 14.00 WITA, bertempat di ruang rapat pimpinan lantai II DPRD Kabupaten Pinrang. Agenda utama dalam rapat ini adalah membahas Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor: 100.2.4.3/4378/SJ/Tahun 2024, terkait kewajiban Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk menyampaikan pidato sambutan dalam rapat paripurna DPRD setelah acara serah terima jabatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Ir. Syamsuri, dan dihadiri oleh unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi, serta alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Jajaran pemerintah daerah yang turut hadir antara lain Sekretaris Daerah Pinrang, A. Calo Kerrang, SP., M.Si, Sekretaris DPRD Pinrang, H.A. Pawelloi Nawir, S.Sos., M.Si, Asisten III Setda Pinrang, Dr. Samsul Marlin, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pinrang, Andi Besse Ernawati.
Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, dalam kata pengantarnya menjelaskan bahwa rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri yang memuat instruksi penting. “Surat Edaran tersebut mengharuskan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang telah dilantik untuk menyampaikan pidato sambutan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota setelah acara serah terima jabatan,” ujar Nasrun Paturusi.
Ia juga menambahkan, “Secara rinci, dalam Surat Edaran pada angka Romawi VIII nomor 2 disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota yang telah dilantik diwajibkan menyampaikan pidato sambutan dalam sidang paripurna DPRD masing-masing setelah serah terima jabatan pada hari yang sama.”
Rapim ini menghasilkan rekomendasi penting, yakni meminta Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang untuk segera menjadwalkan rapat guna menetapkan waktu dan agenda resmi penyampaian pidato sambutan oleh Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yang baru dilantik.
Rapat konsultasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan pelaksanaan aturan dari Surat Edaran Kemendagri, sekaligus mempersiapkan momentum penting penyampaian visi dan misi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati baru.(*/)