Insannews.co.id PINRANG — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Duampanua, Kab. Pinrang, membebankan biaya sebesar 1.250 ribu kepada calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan di luar Kantor KUA.
Salah satu calon pengantin, Adi memaparkan, ia dimintai uang sebesar 650 ribu, sebelum ia masuk ke dalam kantor KUA untuk menerima bimbingan kursus pra-nikah.
” Awalnya saya dimintai uang 600 ribu sebagai administrasi. Terus ia minta lagi uang 50 ribu. Katanya sumbangan untuk Kantor KUA. Juga, calon isteri saya ternyata telah menyerahkan juga uang 600 ribu juga sebelumnya,” paparnya, Selasa 1 Oktober 2019.
Ia juga sempat menanyakan kejanggalan tersebut kepada salah satu staf di KUA Kec. Duampanua. Namun, lanjud Adi, staf KUA tersebut mengatakan bahwa orang yang meminta uang itu adalah Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk (P3NTR)
” Sepengetahuan saya, yang dibayar itu jika menikah di luar kantor KUA adalah 600 ribu, ini kok sampai 1.250 ribu begini,” ungkapnya.
Sementara, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, disebutkan jenis penerimaan negara bukan pajak per-peristiwa nikah atau rujuk, tarifnya 600 ribu. Hal ini juga, justru sangat bertolak belakang dengan semangat Presiden Republik Indonesia untuk memberantas pungutan liar dalam lingkup pemerintahan.
Dikonfirmasi mengenai itu, PLt Kepala Kemenag Kab. Pinrang Syahrir Haruna mengatakan, belum bisa memberikan komentar pasti atas kejadian tersbut. Pasalnya, ia sedang tidak berada di kantor lantaran tengah menghadiri rapat di Kanwil Kemenag Sulsel.
” Saya mesti klarifikasi dulu ke bawah. Setau saya, sesuai aturan yang ada, tidak seperti itu,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui ponsel.
Ditanyakan mengenai P3NTR, Syahrir mengatakan, ada persyaratan jika ingin memfungsikan P3NTR. Minimal, sambung Syahrir, harus memenuhi tipologi 3T yakni Terluar, Terjauh dan Terdalam.
” Ada persyaratan untuk bisa memakai P3NTR berdasarkan tipologi KUA. Sekarang P3NTR tidak difungsikan jika tidak sesuai dengan tipologi.” kata Syahrir.
Berdasarkan kejadian tersebut, Syahrir akan melakukan kroscek langsung ke Kantor KUA Kec. Duampanua untuk mengetahui lebih lanjut kejadian yang terjadi.
” Saya mau bicara dulu dengan kepala KUA agar dibenahi hal-hal seperti ini. Karena ini miskomunimasi menurut saya. Tidak boleh terjadi seperti itu. Harus satu informasinya.” imbuhnya. (Fauzan)