Insannews.id Pinrang – Pengurus Hmi Komisariat Hukum cokroaminoto menggelar Silaturrahmi sekaligus audiens dengan kepala kantor Kemenag Kabupaten Pinrang,di Kantor Kemenag, Jalan Bintang Kelurahan Maccorawalie , Kamis (10/03/2022) siang.
Kepala kantor Kemenag Kabupaten Pinrang Dr. Irfan Daming, S.Ag., M.Pd beserta Kasi kemenag Kabupaten Pinrang, menerima silaturahmi sekaligus audiens dengan Ketua Hmi Komisariat Hukum Sainal S. dan Jajarannya
“Pertemuan ini adalah sebagai ajang silaturahmi untuk membangun integritas dan komunikasi yang baik dalam bidang keagamaan maupun pendidikan di kabupaten pinrang” Kata Kemenag Dr. Daming dalam sambutannya.
Sementara itu Sainal Ketua HmI komisariat hukum cokroaminoto mengatakan ajang silaturahmi ini kami juga ingin bertanya mengenai Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Silaturrahmi sekaligus Audiens HmI Komisariat Hukum Cokroaminoto kepada kemenag kabupaten pinrang bertujuan agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan yang memicu konflik di masyarakat sesuai edaran Kemenag,” paparnya.
Kami ucapkan terima kasih banyak kepada kepala kantor kementerian agama, diterima dengan baik silaturahmi sekaligus audiens mengenai Surat Edaran Menteri Agama, dan akan menggelar audiens selanjutnya tutupnya.
Audiens HmI komisariat Hukum dengan kemenag Pinrang kurang lebih 2 jam tidak mendapatkan titik temu yang jelas mengenai surat edaran tersebut. Oleh karena itu, Kepala kantor Kemenag Dr. Irfan Daming, S.Ag., M.Pd meyampaikan akan mengadakan audiens lanjutan dengan HmI Komisariat Hukum melibatkan ormas islam, KUA, dan pengurus masjid.(sainal/*)