Insannews.id Pinrang – HMI Komisariat Hukum cokroaminoto Pinrang Kembali menggelar Hearing lanjutan dengan Kepala Kantor Kemenag Pinrang, berlangsung di Aula Kementrian agama Pinrang, Kamis 24/03/2022. Siang.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut perwakilan Bupati Pinrang,(asisten 1) Ketua,MUI,MDI,NU,dan KUA Kabupaten Pinrang.
Hearing tersebut membahas terkait surat edaran nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Mushalla.
Kepala kementrian agama Kabupaten Pinrang dalam sambutannya menyampaikan banyak terimakasih kepada perwakilan Bupati (asisten 1)pinrang, ormas islam,dan juga KUA KB.Pinrang yang sempat hadir dalam audiens tersebut.
Lanjut kepala kemenag juga mengucapkan terimakasih kepada adik-adik dari HMI komisariat hukum cokroaminoto pinrang yang sempat hadir pada hari ini.
Sementara itu ketua umum HmI Komisariat Hukum Cokroaminoto Sainal.s menyampaikan bahwa jika secara jujur membaca isi SE mentri agama no 5/2022, SE tersebut terkesan aturannya di buat tanpa mempertimbangkan keadaan sosial atau kearifan lokal suatu budaya sama sekali, serta melemahkan posisi umat Islam dalam melakukan siar agamanya.
Dengan berlangsungnya hearing tersebut kurang lebih 1 jam terkait surat edaran nomor 5 tahun 2022 pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala,
menghiasilkan kesepakatan bahwa surat edaran tersebut memang bagus akan tetapi kita perlu kondisikan khususnya di kab.pinrang terutama di daerah pedesaan karna di daerah pedesaan di kab.pinrang masih kurang mesjid dan itu perlu di sesuaikan dengan kondisi daerah masing2 di kab.pinrang. (sainal/*)