Insannews.co.id – Besarnya dana desa yang dialokasikan ke setiap desa di seluruh Indonesia membuka celah bagi kepala desa untuk melakukan tindak korupsi. Uang yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan mensejahterakan warganya, mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.
Tingginya korupsi oleh kepala desa seakan menjadi bukti korupsi di Indonesia semakin masif. Perlu pengawasan baik dari pemerintah pusat dan daerah agar dana desa tidak diselewengkan.
Diantaranya kelanjutan kasus salah satu kepala desa di kabupaten Pinrang yang diduga korupsi dana desa resmi korupsi dan dilakukan peningkatan statusnya.
Informasi didapatkan dari kejari Pinrang ibu Ayu Agung melalui kasi Pidsus,Rabu (17/12/2019).
Diduga kepala desa yang terjerat korupsikorupsi yakni kepala desa Bababinanga kecamatan Duampanua kabupaten Pinrang Resmi ditahan pihak pengadilan Tipikor Makassar sejak 11 Desember 2019.
Kepala desa Bababinanga, Lambaba yang terjerat kasus Tipikor kembali akan mengikuti sidang lanjutan sesuai jadwal dengan pemeriksaan saksi saksi,namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lambaba tidak ditahan karena selama menjalani pemeriksaan yang bersangkutan cukup koorporatif.
Sementara Ilwan Sugianto, kedua dewan pertimbangan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Pinrang, sangat menyayangkan dan prihatin dengan kasus ini.
Menurutnya,selalu mengingatkan kepada setiap kepala desa agar selalu berhati hati mengelola anggaran utamanya penggunaan dana desa,tutur Ilwan Sugianto yang anggota DPRD kabupaten Pinrang.
Setiap kegiatan saya selalu sampaikan bahwa ikuti koridor dan selalu manfaatkan asas manfaat dengan melibatkan semua stake holder termasuk warga desa,ujar Mantan Ketua PWI Pinrang.
Dar info yang ditangani unit Tipikor satreskrim polres Pinrang tidak hanya kasus Lambaba kepala desa Bababinanga tapi dari yang berproses memungkinkan adanya kepala desa lain yang terseret dengan kasus sama yang sementara berproses.(*)