Press Release : Polres Pinrang Tangkap Tiga Terduga Pelaku Peredaran Narkotika

Insannews Pinrang – Press release yang dipimpin langsung kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan tiga orang terduga pelaku, Selasa (08/08/23)

Penangkapan ini merupakan hasil kerja tim Satuan Reserse Narkoba (Sat. Resnarkoba) Polres Pinrang dalam menindak tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I di wilayah hukum Polres Pinrang, paparnya.

Kapolres Pinrang Melalui Kasat Resnarkoba Polres Pinrang, AKP EKA BAYU BUDHIAWAN, S.I.K, memaparkan bahwa penangkapan tiga terduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang, Penangkapan dilakukan pada tanggal 28 Juli 2023, dengan melibatkan Tim Sat Resnarkoba Polres Pinrang di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP EKA BAYU BUDHIAWAN, S.I.K.

“Penangkapan ini berawal dari penyelidikan dan pengamatan yang dilakukan oleh tim. Pada pukul 19:30 WITA, Lelaki AM Als AR berhasil ditangkap di Jln. Bulu Pakoro (Jalur Dua) Kel. Temmasangange Kec. Paleteang, Pinrang, dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik sedang (ball) berisikan narkotika Gol.I (shabu) berat bruto ± 41,77 gram yang disembunyikan di tempat jam tangan dan menggunakan sepeda motor merek Honda Genio.”jelasnya

Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus dan Lel. RM Als BD ditangkap pada pukul 22:30 WITA di rumahnya di Jln. Seroja Kel. Penrang Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang. Pada penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkusan besar teh cina merek Guanyiwang berwarna gold berisikan narkotika Gol.I (shabu) dengan berat bruto ± 950 gram yang ditanam di tanah. Hasil introgasi awal menunjukkan bahwa sebagian barang bukti telah diambil oleh Lel. RM Als BD.

Selanjutnya, Lel. AM Als AR membantu petugas dalam pencarian barang bukti yang diambil olehnya. Pada pukul 23:30 WITA, 1 (satu) bungkusan besar teh cina merek Guanyiwang berwarna gold berisikan narkotika Gol.I (shabu) dengan berat bruto ± 887 gram ditemukan disembunyikan dibelakang tempat beras di rumah Lel. AM Als AR.

Dalam pendalaman kasus, Lel. AM Als AR dan Lel. RM Als BD mengungkap bahwa paket shabu tersebut diperoleh dari Lel. AG, dengan total 5 KG. Sisa 2 KG dibawa oleh Lel. BD ke Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dan 1 KG diambil oleh Lel. S di Pinrang. Kedua terduga pelaku diberikan paket shabu setelah menemani Lel. BD menjemput paket shabu dari Lel. AG pada tanggal 25 Juli 2023.

Selanjutnya, pada tanggal 31 Juli 2023, Lel. AG berhasil ditangkap oleh personil Sat. Resnarkoba Polres Pinrang di Jln. Jendral Sudirman Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang setelah dilakukan pemancingan.

Tiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Semua proses penangkapan dan pengungkapan tindak pidana ini dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan.tutupnya.(sh/*)