InsanNews.id, PINRANG — Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di delapan Kecamatan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dibentuk oleh Kemenkumham dalam hal ini kantor imigrasi Pare-pare (1/9).
Pembentukan Timpora itu digelar di aula Hotel MS Pinrang dan dibuka dan dikukuhkan oleh Wakil Bupati Pinrang, H Alimin. Serta rapat Tipora dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Parepare Arief Eka Rianto.
Timpora tersebut terdiri dari unsur Pemerintah, TNI-Polri, dan kementerian atau lembaga terkait. Delapan kecematan yang dibentuk itu yakni Kecamatan Batu Lappa, Kecematan Duampanua, Kecematan Mattiro Bulu, Kecematan Tiroang, Kecematan Cempa, Kecematan Lanrisang, Kecematan Mattirosompe dan Kecematan Paleteang.
Wakil Bupati Pinrang, H Alimin dalam arahanya menyampaikan tim pengawasan orang asing ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar instansi pemerintah kabupaten Pinrang.
Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum, harus sadar terdapat akses negatif dari kemudahan perlintasan manusia. Masuknya ideologi dan budaya asing, tindak kejahatan transnasional dan berbagai hal lainya.
“Akan tetapi kita tidak menutup diri dari tren kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita akan dampak dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. Meski bagai manapun juga tujuan utama kita yaitu peningkatan perekonomian bangsa demi kesejahteraan masyarakat khususnya di Pinrang,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Arief Eka Riyanto mengatakan pembentukan Timpora tingkat kecamatan dilakukan atas dasar Pasal 69 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sebelumnya Ada 4 kecematan yang terbentuk di Pinrang yakni Kecematan Sawitto, Patampanua, Lembang, dan Kecematan Suppa. Hari ini kita bentuk di 8 kecematan, jumlah yang terbentuk sebanyak 12 kecematan. Tujuan Timpora tingkat kecamatan adalah untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi serta sinergitas antara instansi terkait dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing,” teranya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penindakan Divisi Keimigrasiaan Kemenkumham, Kamaluddin menambahkan, pembentukan Timpora untuk memberikan rasa aman, baik terhadap keberadaan warga negara asing itu sendiri, maupun masyarakat setempat. Timpora adalah tim yang terdiri atas instansi atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Jadi di dalamnya ada unsur dari Imigrasi, TNI-Polri, pejabat pemerintah daerah, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Tugas Timpora adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan instansi terkait dalam hal keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.