Insannews.id PINRANG – Antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Divisi Pemasyarakatan (PAS) Kantor Wilayah Kemenkumham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan bersama Tim Satops Patnal Rutan Pinrang, lakukan razia blok hunian Warga Binaan Rutan Pinrang, Jumat (1/10/2021).
Penggeledahan ini dimulai Pukul 19.45 Wita yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Sul-Sel, Rahnianto didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pinrang (Ka.KPR), Abd. Rahman Tampa.
Menurut Rahnianto, kegiatan ini merupakan bentuk Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian (Bintorwasdal) yang dilakukan oleh Divisi PAS kepada semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAS di Sul-Sel.
“Sesuai Intruksi Kakanwil Kemenkumham Sul-Sel, kegiatan Bintrowasdal wajib kami lakukan kepada seluruh UPT PAS untuk memastikan tidak adanya pemicu gangguan Kamtib di Lapas Rutan.” Ungkapnya.
Sementara itu, Ka. KPR Rutan Pinrang menyampaikan, kegiatan penggeledahan di Rutan Pinrang rutin dilakukan setiap dua kali seminggu. Bahkan menurutnya, terkadang sering digelar penggeledahan insidentil apabila ada kondisi-kondisi rawan yang harus diantisipasi.
“Sesuai arahan Karutan, penggeledahan yang dilakukan bersifat rutin maupun insidentil tergantung kondisi di Lapangan.” Terangnya.
Penggeledahan berlangsung selama dua jam, selain merazia barang-barang terlarang, Tim Satops Patnal juga melakukan penertiban instalasi listrik yang ada di dalam kamar hunian Warga Binaan. Hasil razia tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang seperti narkoba dan handphone.
Selain itu, pertama kalinya, juga dilakukan pengecekan pada tombol alarm emergency yang terpasang di setiap kamar warga binaan dan terhubung dengan Pos Komandan Jaga. (rls/*)