Insannews.id Pinrang – Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha penyedia barang dan jasa harus memiliki pemahaman yang baik terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penegasan ini disampaikan saat membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Kamis (6/11).
Dalam sambutannya, Wabup Sudirman menjelaskan bahwa pemahaman regulasi tidak hanya penting bagi penyedia barang dan jasa, tetapi juga bagi para pejabat pemerintah seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Menurutnya, hal tersebut menjadi pondasi agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil berjalan sesuai koridor hukum.
“Sebagian besar persoalan hukum dalam proses pengadaan muncul bukan karena niat melanggar, tetapi karena ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku. Karena itu, memahami aturan adalah keharusan,” tegas Wabup Sudirman.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pinrang terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran administrasi. Sosialisasi seperti ini disebutnya sebagai langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“Ketika seluruh pihak, baik pemerintah maupun penyedia, memahami aturan dengan baik, maka proses pembangunan akan berjalan lancar, efisien, dan yang paling penting memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Wabup Sudirman juga menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah aktif menyebarluaskan informasi terkait perubahan regulasi ini kepada pihak-pihak terkait. Dengan demikian, setiap kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai koridor hukum tanpa menghambat pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah dan para mitra penyedia barang dan jasa untuk mewujudkan sistem pengadaan yang lebih profesional, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*/)



















