Insannews.id PAREPARE – Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid (TSM), mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengurus lembaga kemasyarakatan yang beragama Islam di lingkup Pemerintah Kota Parepare. Instruksi tersebut menekankan kewajiban menguasai baca tulis Al-Qur’an bagi ASN Muslim.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/33/Hkm tentang Peningkatan Kemampuan dan Penguasaan Baca Tulis Al-Qur’an yang ditandatangani Wali Kota pada hari pertama dirinya berkantor pasca pelantikan dan pelaksanaan retreat, Senin (3/3/2025).
Dalam edaran tersebut, ada dua poin penting yang ditegaskan:
- Seluruh ASN dan pengurus lembaga kemasyarakatan beragama Islam wajib menguasai baca tulis Al-Qur’an.
- Para Kepala Perangkat Daerah, Direktur Perumda, Camat, Lurah, hingga Kepala UPTD diminta memfasilitasi pengembangan dan penguatan kemampuan baca tulis Al-Qur’an di lingkungan kerja masing-masing.
“Ini merupakan bagian dari ikhtiar Pemerintah Kota Parepare dalam membangun aparatur yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki keseimbangan mental dan spiritual,” ujar Wali Kota Tasming Hamid, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, Wali Kota termuda dalam sejarah Parepare ini juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/32/Hkm tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pelayanan. Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah kewajiban ASN Muslim melaksanakan salat tepat waktu.
“Ketika masuk waktu salat, ASN beragama Islam diwajibkan melaksanakan salat di awal waktu. Khusus ASN laki-laki diimbau untuk melaksanakan salat secara berjamaah,” bunyi poin kelima dalam surat edaran tersebut.
Dengan dua edaran ini, Pemerintah Kota Parepare berharap tercipta aparatur yang disiplin, berintegritas, dan berlandaskan pada nilai-nilai luhur keagamaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.(*/)





















