Ada Denda 50 Ribu. Pemkab Pinrang, TNI, Polri Gelar Apel Justisia Penegakan Disiplin Pemakaian Masker

InsanNews, PINRANG — Pemerintah kabupaten Pinrang bersama Unsur TNI, Polri menggelar Apel Justisia penegakan disiplin pemakai masker bagi masyarakat di halaman kantor bupati Pinrang, Senin (14/9/2020)

Apel Justisia penegakan disiplin pamakaian masker bagi masyarakat ini di hadiri beberapa unsur dari TNI, Polri dan Satuan polisi pamong Praja

Kabag Ops Polres Pinrang Kompol Marthen Simon Raga di dampingi kasatpol PP Pinrang Muhadir Muddin, dalam arahannya menjelaskan kegiatan ini nantinya akan kita sosialisasikan di masyarakat untuk disiplin memakai masker

“Untuk Sanksi yang akan di kenakan sesuai perbup bagi yang tidak memakai masker yaitu teguran tertulis, lisan dan denda administrarif 50 ribu hingga 150 ribu rupiah,” jelas Kabag Ops Polres Pinrang

“Untuk Hari ini Tim akan turun di tempat umum seperti Pasar dan tempat umum lainnya dan sosialisasi ini berlaku 1 minggu kedepan dan setelah itu kita kenakan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker,” pungkas kasat pol PP.

Penulis : Gunawan Dwi Putra
Editor : Rull