Insannews.id Pinrang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Polres Pinrang terkait indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten pinrang.Jum’at, (31/12/2021).
Hal ini didasari pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2018 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Massa Aksi yang tiba sekitar pukul 14.25 di depan kantor polres pinrang disambut secara represif oleh anggota kepolisian saat massa aksi ingin bergerak memasuki halaman kantor polres untuk menemui Kapolres Pinrang.
Mengenai insiden tersebut, Hasan Sebagai Ketua Umum HMI Cabang Pinrang sekaligus Penanggung Jawab Aksi sangat menyayangkan tindakan Refresif oknum kepolisian Resort Pinrang dalam menyikapi kedatangan aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam.
Tepat pada pukul 15.45 barulah polres pinrang hadir secara langsung di aula reskrim pinrang untuk menemui langsung seluruh massa aksi HMI. Diawal mulainya hearing, Sukri sebagai Ketua bidang PTKP HMI Cabang Pinrang sekaligus bertindak sebagai jenderal lapangan langsung menyampaikan 7 poin tuntutan HMI Cabang Pinrang.
1. Penguasaan Aset Tetap Gedung Mall Pinrang Tidak Sesuai Ketentuan
2. Nilai Penyertaan Modal pada PD Karya belum Ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3. Penyelenggaraan Bantuan Operasional Sekolah Belum Sesuai Ketentuan dan
Realisasi Belanja Melebihi Anggaran sebesar Rp1.670.427.971,00
4. Belanja Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Tidak sesuai Ketentuan
5. Belanja hibah dan bantuan sosial belum seluruhnya dipertanggungjawabkan.
6. Kelurahan dan Desa Belum Seluruhnya Menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban kepada Bupati
7. Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebesar Rp1.182.581.084,00
Menanggapi tuntutan HMI Cabang Pinrang tersebut, Kapolres Pinrang mengatakan tuntutan HMI Cabang Pinrang terkait dugaan korupsi pemkab Pinrang berdasarkan temuan BPK segera mungkin akan ditindaklanjut sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab kepolisian.
Lanjut, Hasan Selaku Ketua Umum HMI Cabang Pinrang memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Pinrang bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang sudah diserahkan kepada lembaga perwakilan (DPR, DPRD, DPD) merupakan informasi publik yang yang bersifat terbuka untuk umum dan sepatutnya Kapolres Pinrang dalam hal ini telah melakukan pendalaman terkait temuan BPK yang telah keluar sejak tanggal 16 April 2019
Sebelum berakhirnya hearing Ketua Umum HMI Cabang Pinrang secara langsung menyerahkan data fisik temuan BPK kepada Kapolres Pinrang untuk ditindaklanjuti. Pasca Aksi di kantor polres Pinrang. Kedepannya, HMI Cabang Pinrang merencanakan aksi lanjutan di kantor Kejari Pinrang perihal tuntutan yang sama.(rls/sh)