Balmon Makassar Sidak Pelanggar Frekuansi di Pinrang

InsanNews.id, PINRANG — Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Sulawesi Selatan bersama Balai Monitoring (Balmon) Makassar, melakukan sidak bagi pelanggar penggunaan frekuensi radio amatir di Kabupaten Pinrang, Kamis (19/11/2020)

Dari pantauan dalam operasi tersebut sejumlah perangkat komunikasi berhasil disita. Tak hanya itu petugas juga menurunkan sejumlah antena perangkat komunikasi yang tidak bersertifikasi.

Kepala Balai Monitor Frekuensi Radio Makassar, Helmi Wartapane mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai upaya mengatasi meningkatnya gangguan akibat penggunaan frekuensi secara ilegal, khususnya band HF (high frequency).

“Ada lima tempat didatangi dan kedapatan ada yang tidak memiliki ijin atau ilegal. Perangkat komunikasinya sudah kita amankan.” kata Helmi

Selain itu kata Helmi, terdapat penggunaan frekuensi yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki dan menggunakan power yang melebihi ketentuan dalam perizinan.

“Terduga pelanggar, walaupun sudah memiliki callsign resmi. Namun frekuensinya melebihi kapasitas, itu yang menghambat frekuensi yang lainya,” jelasnya.

Selain melakukan penindakan kita juga memberikan pembinaan kepada pengguna yang ijinnya sudah kadaluarsa untuk dilakukan perpanjangan ijin penggunaan frekuensi radio amatir.

“Pinrang salah satu daerah pengguna frekuensi radio aktif terbanyak di Sulsel, termasuk pelanggaran penggunaan cukup banyak. Jadi kita selain menindak juga memberikan pembinaan,” ujarnya.