Imingi Korban Lulus PNS,Terduga Pelaku Penipuan di Ciduk Resmob

Insannews.co.id Pinrang Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripa Aris telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Penangkapan terduga pelaku di Kamp. Jaya Kel. Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang (10/12/2019) sekira pkl 20.00 wita.

Udin (68) korban melapor dengan dasar :
LPB /495/ XI / 2019 / SULSEL / SPKT / POLRES PINRANG, tgl 04 Nopember 2019.

Udin Pensiunan PNS Alamat Jl. Martadinata Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang mengalami kerugian, sekitar Rp.70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Juli 2010 di Jl. Martadinata No. 09 Kel. Jaya Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang.

Terduga pelaku yakni Hamdan Als DADANG umur (40) pekerjaan Wiraswasta Alamat Kamp. Jaya Kel. Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang. Pelaku juga merupakan residivis kasus penipuan dan atau penggelapan modus menjanjikan korbannya dgn mengaku sebagai pengurus PNS.

Kapolres Pinrang melalui Kanit Resmob,Bripka Aris menjelaskan kronologi penangkapan,Dengan adanya laporan korban terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku dan pada hari selasa sekira pkl 19.50 wita diperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya bertempat di Kamp. Jaya kec. Watang Sawotto Kab. Pinrang

Selanjutnya tim bergerak menuju tempat yg dimaksut dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,papar Aris

Lanjut dia Dari hasil interogasi Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban dengan menjanjikan akan mengurus anak korban menjadi PNS.”tuturnya.

“Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut” tutup Aris.(*/SH)