Insannews.id Pinrang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam proses tahapan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2024.
Berikut Link Pendaftaran Cakada
Hal tersebut juga sesuai sikap KPU RI usai gelombang massa mengawal konstitusi terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Ketua KPU Pinrang Ali Jodding mengatakan, bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 714 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pilkada 2024 untuk mengajukan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pinrang 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 19.929.
“Diangka 19 ribu suara sah. Misalnya, Demokrat diatas 20 ribu (suara sah) dengan perolehan tiga kursi,” katanya, Minggu (25/8/2024).
Ali mengungkapkan, bahwa pihaknya mengapresiasi putusan MK sehingga untuk Pilkada Pinrang berpotensi pasangan bakal calon kepala daerah masih bertambah.
Menurutnya, putusan MK juga membuka kesempatan masyarakat untuk ikut bertarung di Pilkada serentak 2024 ini.
“Masih bisa saja. Kita berhitung suara sah bukan lagi hitungan kursi. (Suara sah) 8,5 persen tidak sampai 10 persen,” ungkapnya.
Diketahui, saat ini telah mengerucut tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pinrang. Mereka adalah, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir dan pasangan Usman Marham-Andi Hastri.
KPU Pinrang resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah tersebut pada 27 hingga 29 Agustus 2024(*/).