
Pihak pelapor dalam hal ini Hj Nasrianti ,ST lewat pengacaranya memberikan barang bukti dan
kelengkapan berkas administrasi yang telah legalisasi sebagai alat bukti yg di minta Bawaslu
Pengacara pelapor Mashuri Pandudaya, SH” Kami telah meyetor berkas yang di minta Bawaslu dalam waktu dekat akan dilakukan sidang pendahuluan “ungkapnya saat di temui awak media.
Selain itu pengacara ini juga mengharapkan ke Bawaslu kabupaten Pinrang profesional
Temuan pelapor berupa ribuan NIK E-KTP di duga rekayasa, E-KTP Kecamatan siluman,E-KTP ganda yang masuk kedalam daftar DPT pada pemili 2019 kemarin.
Bawaslu Pinrang Ripah Wardana “Menindak lanjuti laporan warga tersebut kami pihak Bawaslu telah melayankan surat ke pihak pelapor untuk dilakukan sidang pendahuluan “. (Fauzan)