
Penertiban tersebut dilakukan di kecamatan paleteang dan watang sawitto kabupaten Pinrang, Jumat (29/3/19).
Terkait penertiban APK tersebut Kasat pol PP Muhadir Muddin mengungkap bahwa penertiban tersebut dilaksanakan Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Umum(BAWASLU) kabupaten Pinrang Nomor 0106/SN-14/PM.00.02/III/2019 terkait pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon, tiang listrik)telepon, taman serta trotoar dan tempat lainnya.
“Penertiban ini juga Karena melanggar peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum serta sesuai dengan surat edaran Bupati Pinrang nomor 660/589/DLH/II/2017″ papar Muhadir
Tim Penertiban dibentuk satpol PP telah melakukan pembersihan APK dengan menurunkan ratusan bendera, Baliho maupun umbul-umbul yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pinrang. (Sh)
