Insannews.co.id Pinrang – Satuan khusus kriminal Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Akp Dharma Negara didampingi Kanit Resmob Bripka Aris bersama tim Crime Fighters Polres Pinrang berhasil mengamankan pelaku penipuan di Kampung Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Pelaku yang bernama Roy Kristianto Nainggolang (22) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di jalan Labuan Perumahan Pandeglang Indah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Jumat tanggal 20 Desember 2019 pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Akp Dharma Negara yang dikonfirmasi awak media melalui via Telegram mengatakan, β pelaku yang bernama Roy ini adalah pegawai Koperasi Putra Dairi Labuan Banten yang juga memiliki kantor lain di Jalan Rawa Sengong Kelapa Gading Barat Jakarta Utaraβ, Minggu (22/12/2019).
Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang koperasi milik βKSU MAJU BERSAMAβ dengan cara Pelaku menerima dana dari kantor untuk diserahkan kepada nasabah akan tetapi pelaku tidak menyetorkan kepada nasabah dan pelaku juga melakukan penagihan kepada nasabah koperasi dan uang tagihan juga tidak disetor ke KSU Maju Bersama, βkemudian pelaku membuat laporan palsu seakan akan pelaku sudah menyerahkan dana kepada nasabah, dengan total kurang lebih Rp.25 jutaβ, jelas Akp Dharma Negara pada awak media.
Lanjut kata Dharma, βdengan adanya laporan korban terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku yang diketahui berdasarkan informasi korban berada di Kabupaten Pandeglang Provinsi Bantenβ.
Setelah tiba di Pandeglang Banten, selanjutnya tim Crime Fighters Polres Pinrang berkoordinasi dengan anggota Polres Pandeglang untuk melakukan pencarian terhadap pelaku Roy yang lokasi persembunyiannya sudah diketahui. Pada pukul 23.00 Wita, pelaku berhasil diamankan Jalan Labuan Perumahan Pandeglang Indah Kabupaten Pandeglang Provinsi Bantenβ, ucapnya.
Saat penangkapan terduga pelaku bernama Roy
βDari hasil introgasi kepada pelaku, dirinya telah mengakui semua perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada nasabah βKSU MAJU BERSAMAβ di daerah Kampung Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatanβ.
βSaat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna penyidikan lebih lanjutβ, tutup Dharma Negara (*).























