Insannews.id Pinrang -DPRD Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna Internal pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri, dan dihadiri oleh Anggota DPRD Pinrang, OPD terkait, serta Sekretariat DPRD.
Agenda utama rapat adalah mendengarkan laporan hasil kerja tiga Panitia Khusus (Pansus) yang sebelumnya dibentuk untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pansus A melaporkan hasil pembahasan Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas, termasuk regulasi mengenai aksesibilitas, perlindungan hukum, serta standar pemenuhan hak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pansus B memaparkan hasil pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang menitikberatkan pada penguatan sistem pengelolaan arsip, penataan dokumen daerah, dan peningkatan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Selanjutnya, Pansus C menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur OPD agar selaras dengan kebutuhan pemerintahan dan peningkatan efektivitas pelayanan publik.
Hasil kerja seluruh Pansus yang telah disetujui oleh Anggota DPRD Pinrang selanjutnya akan diserahkan ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan untuk proses fasilitasi. Setelah melalui tahapan fasilitasi, Ranperda tersebut akan dibahas kembali untuk kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang melalui Rapat Paripurna DPRD.
Melalui penyampaian laporan hasil Pansus ini, DPRD Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya dalam memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan lahirnya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*/)
















