Insannews.id Pinrang – Masih ingat kasus penganiayaan yang di alami seorang imam di mesjid Nurul Huda Kaballangan Pinrang Sulawesi Selatan ?. Yah kasus yang sempat viral.di berbagai media ini tidak terasa telah memasuki sidang yang ke enam dan terakhir hari ini, Selasa 8 Desember 2020.
Dalam persidangan online itu, menurut terdakwa Fitri Anriani melalui dua orang kuasa hukumnya Susianti dan Amiruddin.SH. menyebut terdakwa FA dikenakan pasal 351 ayat 1 KHUP. dan JPU nya menuntut pidana selama 9 bulan tetapi Hakim A.Nur Haswa menvonis 4 bulan penjara sub 15 hari. Ujarnya.
Susianti.SH. menambahkan dalam Pembelaannya, sebagai Penasehat Hukum Terdakwa. Ada beberapa pertimbangan hakim, mengingat terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena emosi mendengar kabar suaminya telah menikah lagi.
Selain itu, lanjut Susianti terdakwa juga merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki 5 orang anak yang masih membutuhkan bimbingan dan pengawasan dari Terdakwa. Dan begitupun dengan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa”. Paparnya(*)