Sesuai Amanat PP Nomor 11 2025 ASN Pemkot Parepare dipastikan Terima Gaji 13

Insannews.id PAREPARE — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Parepare dipastikan akan menerima gaji ke-13 sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Prasetyo Catur, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota telah menyiapkan anggaran sekitar Rp18 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut.

“Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp18 miliar. Penerimanya adalah seluruh ASN, termasuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan 25 anggota DPRD Parepare,” jelas Prasetyo, Senin (2/6/2025).

Ia merincikan, jumlah penerima gaji ke-13 di Parepare sebanyak 3.428 ASN, ditambah 25 anggota DPRD, sehingga total keseluruhan penerima mencapai 3.453 orang. Masing-masing akan menerima setara dengan satu bulan gaji.

Prasetyo menambahkan, pencairan gaji ke-13 bergantung pada kecepatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengajukan permintaan pembayaran.
“Pencairan sudah mulai dilakukan per tanggal 2 Juni. Ada SKPD yang sudah dibayarkan karena lebih dahulu mengajukan. Jadi, siapa yang cepat mengajukan, itu yang lebih dulu diproses,” terangnya.

Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu ASN dan anggota dewan dalam memenuhi kebutuhan tambahan, salah satunya untuk biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.

“Tujuannya sebagai penunjang, terutama untuk keperluan sekolah yang biasanya meningkat pada tahun ajaran baru,” pungkasnya.

News Feed