InsanNews.id, PINRANG — Peraturan bupati nomor 34 tahun 2020 tentang Kewajiban memakai masker dan mematuhi protokoler kesehatan serta sanksi yang akan didapat jika dilanggar terus disosialisasikan kemasyarakat
Tak kerkecuali di kecamatan Mattirobulu juga terus digencarkan
Camat Mattirobulu Haswidy Rustam didampingi Sekcam Ansar Maramat, Serta Kapolsek, Danramil melakukan sosialisasi perbup 34 ini ke semua jajaran instansi, para kades/lurah, imam masjid dan ketua pembangunan masjid se kecamatan Mattirobulu
“Kegiatan sosialisasi ini kita lakukan untuk memberikan pemahaman ke masyarakat terhadap pentingnya memakai masker dan menjaga protokoler kesehatan berikut sanksi yang akan di berikan jika melanggar,” jelasnya
Penulis : Gunawan Dwi Putra