DPRD Pinrang Bahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024

Insannew.is Pinrang,  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Konsultasi Pimpinan (Rapim) untuk menindaklanjuti Surat Bupati Pinrang terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang rapat pimpinan lantai II DPRD Kabupaten Pinrang.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, serta unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi, dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Turut hadir dalam rapat ini jajaran Pemerintah Kabupaten Pinrang, antara lain:

Sekretaris Daerah Pinrang, A. Calo Kerrang, SP., M.Si

Kepala BPKPD, Agurhan, SE., MM

Kepala Bappelitbanda, A. Fakhruddin, S.Sos., M.Si

Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH

Kabag Pemerintahan, Andi Besse Ernawati

Kabag Ortala, Mathius Tadung Allo

Dalam rapat tersebut, Kabag Pemerintahan Setda Pinrang, Andi Besse Ernawati, menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja kepala daerah kepada DPRD. LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian program, kebijakan strategis, dan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.

“LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu, penyampaian LKPJ Bupati akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, dan batas waktu penerimaan LKPJ oleh DPRD adalah tanggal 31 Maret 2025,” ungkap Andi Besse Ernawati.

Ia juga menambahkan bahwa dasar hukum penyampaian LKPJ diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Hasil dari Rapim ini merekomendasikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang untuk segera menyusun jadwal pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 tersebut.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam memastikan proses evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pinrang berjalan dengan baik dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/)