Insannews.id Pinrang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang telah secara resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman ini tercantum dalam Pengumuman Nomor 518/PL.01.4-PU/7315/2023.
Langkah ini dilakukan sesuai Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan Anggota DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pinrang. KPU Kabupaten Pinrang juga menyampaikan informasi persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Dalam konteks ini, berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Periode penerimaan masukan dan tanggapan ini berlangsung dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.
Untuk partisipasi yang efektif, masyarakat diharapkan memperhatikan hal-hal berikut:
Masukan dan tanggapan harus disampaikan secara tertulis dan terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Pinrang.
Masukan dan tanggapan harus dilengkapi dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan.
Pengiriman masukan dan tanggapan dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
a. Melalui website info pemilu KPU di https://infopemilu.kpu.go.id
b. Langsung di Kantor KPU Kabupaten/Kota Pinrang yang beralamatkan di Jalan Bintang nomor 4, Kelurahan Maccorawali, Kecamatan Watang Sawitto.
c. Melalui email ke alamat kpu_pinrang@kpu.go.id
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Pinrang melalui nomor 082187607513 atau 08124213717.
Data lengkap mengenai Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dapat diakses melalui tautan berikut: https://kab-pinrang.kpu.go.id/berita/baca/7865/pengumuman-daftar-calon-sementara-dcs-anggota-dewan-perwakilan-rakyat-daerah-dprd-kabupaten-pinrang-pada-pemilihan-umum-tahun-2024.(*/)




















