Dimana sebelumnya pihaknya telah melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu Kabupaten Pinrang terkait DPT sebelumnya dalam perbaikan dilakukan tahap II oleh KPU pusat bertanggal 15/12/2018 ,Sementara DPT hasil perbaikan ke III tidak ada perubahan data masih tetap sama dengan DPT tahap II.
Idham Amiruddin saat diwawancara lewat telfon menyebutkan kepada pihak awak media bahwa ia menemukan perusakan data yang digunakan pada pemilu saat ini di empat Kabupaten yaitu Pinrang, Sidrap, Enrekang dan Pangkep.
Kerusakan data yang ia temui ada 4 kategori yaitu: Pertama, NIK rekayasan yang tidak sesuai dengan undang-undang. Kedua, data ganda yang menurut KPU telah dicoret namun kenyataannya masih ada bahkan digunakan dalam Pemilu 17 April yang lalu.Ketiga, ia pun menemukan pemilih yang masih dibawah umur dan Keempat NIK berkecamatan siluman.
Bahkan di Kabupaten Enrekang lanjut Idham Amiruddin ia menemukan pemilih lintas provinsi dimana si pengguna setelah ditelusuri melalui aplikasi KPU Pusat dihttps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ ternyata yang bersangkutan masih tercatat sebagai penduduk Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Berau.
“Dipersidangan KPU tdk mampu menunjukkan bahwa koreksi-koreksi DPT telah diperbaiki oleh pihak negara dengan dokumen berita acara dalam hal ini capil”, Ucap Idam Amiruddin
Dengan adanya perusakan NIK pada pemilu kali ini beliau menemukan bahwa pada Kabupaten Pinrang hanya ada 1 TPSyang mengandung data pemilih yang lengkap atau sesuai (TPS-14, Desa Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang) sedangkan untuk TPS yang lain, ia masih menemukan ada NIK pemilihnya tidak sesuai atau rusak.
Kabupaten Pangkep hanya ada dua TPS yang mengandung data pemilih yang lengkap (TPS-07, Desa Tabo-Tabo, Kecamatan Bungoro dan TPS-05, Desa Bontoa, Kecamatan Minasa Te’ne) sedangkan untuk Kabupaten Enrekang dan Sidrap ia temukan tidak satu pun TPSnya mengandung data pemilih yang lengkap.
“Jum’at hari ini (10/5), kami telah menjalani sidang penyampaian kesimpulan di Kabupaten Enrekang sisa menunggu putusan Bawaslu setempat, sedangkan untuk Kabupaten Pinrang kami menunggu keputusan Bawaslu di hari Senin (13/5)”. Tutup Idham Amiruddin
Saat Sidang Di Bawaslu Pinrang


















