Berikut Jadwal Pelayanan Penerbitan SIM Satlantas Polres Pinrang Setelah Hari Libur

Insannews.id Pinrang – SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Satlantas Polres Pinrang Kembali Melakukan Pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Setelah Libur dalam rangka Pilkada Tanggal 9 Desember, Kembali dibuka Tanggal 10 Desember 2020. kata Kasatlantas Polres Pinrang AKP Dharmawaty, SE. MM.

Selanjutnya libur dalam rangka Hari Natal pada tanggal 24-27 Desember 2020,bagi Masyarakat dapat memperpanjang SIM nya tanggal 28-30 Desember 2020.

Sementara Bagi Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya pada libur tahun baru yakni tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 03 Januari 2021 dapat diperpanjang Tanggal 04 Januari 2021.jelas AKP Dharmawaty.(*)