Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Kijang

Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Kijang
Ilutrasi

InsanNews Pinrang – Vonis bebas yang diberikan hakim kepada Kijang bukanlah tanpa alasan. Dalam pertimbangan hakim yang tercantum dalam salinan putusan, Kijang bukanlah bandar narkoba seberat 3,4 kilogram yang seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Sumber Rakyatku.com mengungkapkan, hal ini bermula dari keterangan empat saksi yang juga narapidana kasus narkoba ini dalam proses persidangan. Empat narapidana itu ialah Edy, Supardi, Eddi Candra, dan Abdul Rahman.

Empat narapidana ini merupakan tersangka narkoba yang kedapatan membawa narkoba seberat 3,4 kilogram itu pada tahun 2016 lalu. Saat ditangkap mereka bersama seseorang yang bernama Salihin.

Namun Salihin dibebaskan oleh penyidik Polres Pinrang setelah keempat tersangka itu mengaku bahwa narkoba 3,4 kilogram itu milik Syamsul Rijal. Sejak tahun 2016 itu, Syamsul Rijal alias Kijang masuk dalam DPO polisi.

“Namun, saat di persidangan keempat narapidana ini mengaku tidak kenal sama sekali dengan Syamsul Rijal alias Kijang. Mereka hanya disuruh oleh Puang Salihin untuk mengaku kalau narkoba itu milik Rijal,” kata sumber Rakyatku.com yang identitasnya enggan dipublikasikan.