Resmob Pinrang Amankan Pelaku Pembunuhan di Persawahan

InsanNews.co.id, PINRANG — Team Crime Fighter unit Resmob Pinrang dipimpin oleh kanit Resmob Bripka Aris mengamankan Asri Aias Laseri (41), seorang petani warga Dusun Alitta, Desa Alitta, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.

Pelaku tersebut diamankan setelah dilakukan introgasi oleh pihak kepolisian, dimana awalnya pelaku merupakan saksi atas pembunuhan salah seorang warga kampung Alitta, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang atas nama Sambu (62) yang merupakan korban,  yang terjadi di Kampung Karangan, Kecamatan Mattiro Bulu pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 di area persawahan.

“Setelah dilakukan introgasi saksi menyangkal telah melakukan pembunuhan, kemudian setelah beberapa saksi di TKP dilakukan pemeriksaan dan penyidik melakukan penyelidikan diketahui bahwa saksi tersebut merupakan pelaku” Jelas Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma, melalui rilis singkatnya, Selasa (30/7/3019)

“Dan saksi tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban” imbuhnya

Lanjut Dharma, motif kejadian tersebut dipicu adanya pelaku yang membuka saluran air dari sawah korban sehingga air dari sawah korban mengalir ke sawah pelaku, sehingga terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.

“Korban berangkat dari rumah menuju ke sawah sekitar pukul 12.00 wita, namun korban belum pulang dari sawah sehingga keluarga korban mencari korban dan setelah itu keluarga korban menemukan korban di area persawahan sudah dalam keadaan meninggal dunia dan terdapat luka tebasan pada leher sebelah kiri” ungkap Dharma

Dharma menambahkan, terduga pelaku Asri alias Laseti mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayungkan sebilah parang yang mengenai leher sebelah kiri korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di area persawahan.

“Terduga pelaku mengakui bahwa hanya berdua di TKP dan terjadi pertengkaran mulut karena pelaku membuka saluran air dari sawah milik korban” jelasnya

Adapun barang buktinyang diamankan, yaitu sebilah parang yang digunakan pelaku melakukan pembunuhan.

“Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut” tutup Dharma